Wednesday 27 January 2021

UNDANG - UNDANG ITE DAN SEARCH ENGIN

 

UNDANG – UNDANG ITE

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:

  1. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
  2. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  3. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
  4. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
  5. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce[1]dan UNCITRAL Model Law on eSignature[2]. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.

Beberapa materi yang diatur, antara lain:

  1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
  2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
  3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan
  4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)
  5. perbuatan yang dilarang (cybercrimes). Beberapa cybercrimes yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
    1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
    2. akses ilegal (Pasal 30);
    3. intersepsi ilegal (Pasal 31);
    4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
    5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
    6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE); 

 

SEARCH ENGINE 

Search engine dan Google merupakan dua entitas yang kerap kali dipersepsikan sebagai satu kesatuan. Hal tersebut tidak salah memang, hanya saja pengertian search engine secara umum sejatinya tidak hanya sebatas Google semata, melainkan ada beberapa perusahaan lain seperti Bing, Yandex, Yahoo, atau bahkan AltaVista.

Apa Itu Search Engine? Menurut Wikipedia, Search Engine adalah sebuah program komputer tertentu yang khusus difungsikan untuk membantu pengguna dalam mencari berkas-berkas yang tersimpan dalam layanan World Wide Web atau news group pada sejumlah jaringan komputer server.SERAH ENGINE sering disebut dengan nama mesin pencarian

Berikut merupakan macam-macam search engine yang masih bisa digunakan hingga saat ini.

1. Google

Google search engine

Secara umum, pengertian Google merupakan search engine terbesar yang saat ini digunakan oleh pengguna secara global. Mesin pencari yang berbasis di Mountain View, California, Amerika Serikat tersebut bahkan mampu menjadi salah satu perusahaan terbesar yang menerima jutaan trafik perhari dari orang-orang yang melakukan pencarian.

Selain digdaya lewat search egine, belakangan Google juga berekspansi guna menghasilkan berbagai produk unggulan seperti layanan video streaming YouTube, Google Adwords, Google Adsense, Gmail, hingga sistem operasi Android yang digunakan jutaan smartphone di seluruh penjuru dunia.

2. Bing

Bing search engine

Search engine terbesar kedua setelah Google yakni Bing. Mesin pencari hasil garapan Microsoft tersebut hingga kini masih menguasai 20 persen dari total pencarian yang ada di Internet. Meski tidak sebesar Google, dengan angka penelusuran sebesar ini Bing terbukti masih bisa bertahan meski minim inovasi baru untuk memikat pembeli.

3. Yandex

Yandex.ru search engine

Contoh search engine selain Google berikutnya ada Yandex untuk hasil penelusuran berbahasa Rusia. Yandex memang masih terdengar asing di telinga sebagian besar masyarakat Indonesia. Meski begitu, berdasarkan data dari Alexa, Yandex merupakan salah satu situs terbesar di dunia dengan jumlah trafik penelusuran yang cukup lumayan.  Tertarik untuk mencobanya? Langsung saja bisa meluncur ke situr Yandex.ru.

4. DuckDuckGo

DuckDuckGo search engine

Jaman dahulu kala, ketika belum mengenal Apa itu DuckDuckGo penulis sempat dibuat penasaran dengan peningkatan jumlah pengunjung dari referal halaman tersebut. Usut punya usut, DuckDuckGo sendiri merupakan sebuah private search engine yang tidak melacak pengguna maupun menampilkan advertisement di laman pencarian.

Kehadiran DuckDuckG menjadi sangat menarik mengingat semakin banyaknya iklan tidak relevan yang ditampilkan Google pada hasil penelusuran.

 

10 comments:

  1. bagi yang akses, silahkan tulis nama dan kelas kalian

    ReplyDelete
  2. Nama:Naufal Afif , kelas:X TBSM 1

    ReplyDelete
  3. Nama: Rafi azi wibowo
    Kelas: X.Tbsm 3

    ReplyDelete
  4. Nama: Rafi azi wibowo
    Kelas: X.Tbsm 3

    ReplyDelete
  5. NAMA:MUHAMMAD ALAM NURMAJID
    KELAS:X.TELIND

    ReplyDelete
  6. Nama:MIKO IBNU IBRAHIM
    KELAS:X.TELIND

    ReplyDelete
  7. Nama:Muhammad ardhan hidayat
    KELAS:X.TELIND

    ReplyDelete
  8. NAMA : M. ILHAM UBAIDILLAH (KELAS:X.TELIND)

    ReplyDelete
  9. Nama = Nurhikmah
    Kelas = X TBSM 2

    ReplyDelete
  10. terimakasih bagi siswa yang sudah list kehadiran

    ReplyDelete